BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pengantar Hukum Indonesia (PHI) memperkenalkan secara umum, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh dari ruang lingkup permasalahan secara garis besar. Juga dapat dikatakan bahwa Pengantar Hukum Indonesia adalah mengantar atau memperkenalkan hukum yang berlaku sekarang di Negara Indonesia.
Indonesia adalah Negara hukum [1]artinya
Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan
kekuasaan belaka (machtsstaat)[2].
Negara yang berdasarkan hukum menuntut kepada Negara, pemerintah, lembaga negara yang lain, bahkan semua warga Negara
Indonesia dalam melaksanakan tindakan
apapun harus dilandasi oleh hukum atau dapat dipertanggungjawabkan dimuka umum.
Hukum dalam arti luas sama artinya dengan aturan ,
kaedah atau norma. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaedah
itu bermacam-macam tetapi tetap sebgai satu kesatuan. Karena kaedah berisi
perintah dan larangan maka sudah
selayaknya kaedah merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat memaksa yang merupakan cirri kaedah hukum
sendiri. Dalam hukum terdapat sistem
hukum. Sistem hukum itu mengandung beberapa pengertian dan beberapa macam jenis
sistem hukum yang ada didunia ini. Oleh karena itu didalam makalah kami ini
akan membahas secara singkat tentang pengertian norma hukum, sumber hukum, subjek
hukum, sistem hukum itu,dan beberapa macam jenis sistem hukum tersebut.
B.
RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang makalah diatas dapat disimpukan beberapa masalah, adapun rumusan masalah sebagai berikut:
a. Apa yang dimaksut dengan Norma Hukum?
b.
Apa yang dimaksut dengan sumber hukum?
c.
Apa yang dimaksut subjek hukum?
d.
Apa yang dimaksut dengan sistem hukum ?
e.
Ada berapa macam jenis sistem hukum itu
?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum
Norma
hukum adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang
tegas. Peraturan yang timbul dari norma hukum dibuat oleh penguasa Negara.
Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan
segala paksaan[3]. Beberapa
pengertian hukum menurut pendapat para ahli hukum sebagai berikut:
1. E. Utreht; hukum adalah himpunan
petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap hukum itu dapat
menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu[4].
2. A. Ridwan Halim; Hukum merupakan
peraturan-peraturan baik tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada
dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam
hidup bermasyarakat[5].
3. Leon Duguit; hukum adalah aturan
tingkah laku para anggota masyarakat, dan jika aturan tersebut dilanggar
menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu[6].
Dari
pendapat para sarjana diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum adalah seperangkat
norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan
untuk ketrentaman dan kedamaian didalam masyarakat.
b. SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala sesuatu
yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,
yakni aturan-aturan tersebut dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang
tegas dan nyata[7]. Sember hukum dapat dilihat dari dua segi
yaitu sumber hukum materiil dan segi formil.
Sumber
hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan
terdiri atas:
a. perasaan hukum seseorang atau
pendapat umum
b. Agama
c. Kebiasaan
d. Politik hukum dari pemerintah
Sumber
hukum materiil ini merupakan factor yang membantu pembentukan hukum, juga dapat
ditinjau dari berbagai sudut misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi,
filsafat, dan lain segainya. Contoh
seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam
masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.[8]
Sumber
Hukum Formil adalah tempat dimana kita dapat menemukan dan mengenal hukum.[9]
Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu
berlaku.
Sumber
hukum formil, antara lain:
-
Undang – undang
-
Kebiasaan
-
Keputusan- keputusan hakim
-
Traktat (treaty)
-
Pendapat Para sarjana (doktrin)
c.
SUBJEK HUKUM
hukum ditujukan untuk mengatur
hubungan masyarakat antar anggota-anggota masyarakat yang menimbulkan
ikatan-ikatan antara individu dengan individu serta individu dengan masyarakat.
Ikatan tersebut menimbulkan hak dan kewajiban. Subjek hukum adalah setiap
pendukung hak dan kwajiban.[10]
Pada dasarnya subjek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum.
Setiap manusia baik warga Negara
maupun orang asing dengan tidak memandang agama maupun kebudayaan, sejak
dilahirkan sampai meninggal dunia adalah subjek hukum, manusia mempunyai
hak-hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan hukum. Misalnya ia dapat
mengadakan persetujuan-persetujuan, perkawinan dan memberikan hibah. Jadi pada
hakikatnya manusia sejak lahir memperoleh hak dan kwajiban. Apabila ia
meninggal dunia maka hak dan kewajibannya akan beralih kepada ahli warisnya.
Tetapi dalam halini ada pengecualiannya, bahwa anak yang masih dalam
kandunganpun dapat dianggap subjek hukum, jika kepentinganya diperlukan.[11]
Disamping manusia sebagai subjek
hukum terdapat pula badan hukum yang diberi status sebagai pendukung hak dan
kewajiban seperti manusia. Badan hukum adalah setiap pendukung hak dan
kewajiban yang tidak berjiwa yang dapat melakukan perbuatan hukum. Misalnya
dapat melakukan persetujuan, memiliki harta kekayaan yang sama sekali terlepas
dari kekayaan anggotanya (koprasi). Badan hukum juga dapat berperan sebagai
penggugat dan dapat sebagai tergugat seperti halnya manusia. Perbedaanya dengan
manusia adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan dan tidak dapat
dihukum penjara, kecuali hukuman denda. Untuk menjalankan hak dan kewajibanya
badan hukum bertindak dengan perantara pengurusnya. Walaupun pengurus dari
badan hukum tersebut selalu dapat berganti-ganti, namun badan hukum sebagai
pendukung hak dan kewajiban tetap ada.[12]
Objek hukum adalah segala sesuatu
yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum[13]
berdasarkan hak dan kewajiban objek
hukum yang bersangkutan. Objek hukum
dapat juga diartikan sebagai segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok suatu hubungan
hukum, yang disebut hak.[14]
d. SISTEM HUKUM
Objek ilmu hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan hukum tidak terbilang banyaknya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan setiap tahunya.
Hukum itu sendiri bukanlah sekedar kumpulan atau penjumlahan peraturan-peraturan yang masing-masing berdiri sendiri-sendiri. Arti pentingnya suatu peraturan hukum ialah karena hubunganya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lain.
Hukum merupakan sistem berarti bahwa hukum itu merupakan tatanan, merupakan suatu kesatuan yang utuh yag terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain[15]. Dengan perkataan lain system hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsure-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum dan pengertian hukum. Jadi pada hakikatnya system, termasuk system hukum merupakan suatu kesatuan hakiki dan terbagi-bagi dalam bagian-bagian, didalam mana setiap masalah atau persoalan menemukan jawaban atas penyelesainya. Jawaban itu terdapat dalam system itu sendiri.Ada dua macam system, yaitu system konkrit dan system abstrak atau konseptual . System yang konkrit adalah system yang dapat dilihat atau diraba. System abstrak adalah system yang terdiri dari unsur-unsur ynag tidak konkrit, yang tidak menunjukan kesatuan yang dapat dilihat. Disamping apa yang diketengahkan dimuka dibedakan antara system terbuka dan tertutup. System terbuka mempunyai hubungan timbal balik dengan lingkunganya. Unsur-unsur yang tidak merupakan bagian system mempunyai pengaruh terhadap unsur-unsur didalam system. .
Sistem hukum merupakan sistem terbuka. Sistem hukum merupakan kesatuan unsur-unsur(yaitu peraturan,penetapan) yang di pengaruhi oleh faktor-faktor kebudayaan,ekonomi, sejarah dan sebagainya. Tetapi meskipun dikatakakan bahwa sistem hukum itu terbuka, namun didalam sistem hukum itu ada bagian-bagian yang sifatnya tertutup. Ini berarti bahwa pembentuk Undang-undang tidak memberi kebebasan untuk pembentukan hukum. Hukum benda dan keluarga merupakan sistem hukum tertutup, yang berarti bahwa lembaga-lembaga hukum dalam keluarga dan benda jumlah dan jenisnya tetap.
Sistem hukum itu berkembang sesuai perkembangan hukum. Pandangan tentang arti atau bagian-bagian seperti peraturan,pengertian, dan asas-asas hukum akan mempengaruhi perkembangan sistem. Meskipun demikian karena struktur memberi ciri khas sistem, maka sistem dapat bertahan sebagai satu kesatuan. Sebagaiman sifat hukum maka sistem hukum itu, mempunyai kontinuitas, bersifat berkesinambungan.
Sebagaimana sistem pada umumnya, sistem hukum pun mempunyai sifat konsisten atau ajeg. Telah dikemukakan bahwa dalam sistem tidak dikehendaki adanya konflik dan kalau terjadi konflik tidak akan dbiarkan. Karena dalam masyarakat manusia itu terdapat banyak kepentingan, maka tidak mustahil terjadi konflik antara kepentingan-kepentingan itu. Sistem hukum sifatnya lengkap. Ketidaklengkapan atau kekurangan-kekurangan diadalam sistem itu akan dilengkapi oleh sistem itu sendiri dengan adanya penafsiran-penafsiran.
Pada setiap merdeka, secara teoritis maupun secara praktek penyelenggaraan Negara, selalu diusahakan agar sistem hukum yang berlaku adalah sesuai untuk kehidupan bernegara. Rumusnya ialah sitem hukum nasional.
Objek ilmu hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan hukum tidak terbilang banyaknya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan setiap tahunya.
Hukum itu sendiri bukanlah sekedar kumpulan atau penjumlahan peraturan-peraturan yang masing-masing berdiri sendiri-sendiri. Arti pentingnya suatu peraturan hukum ialah karena hubunganya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lain.
Hukum merupakan sistem berarti bahwa hukum itu merupakan tatanan, merupakan suatu kesatuan yang utuh yag terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain[15]. Dengan perkataan lain system hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsure-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum dan pengertian hukum. Jadi pada hakikatnya system, termasuk system hukum merupakan suatu kesatuan hakiki dan terbagi-bagi dalam bagian-bagian, didalam mana setiap masalah atau persoalan menemukan jawaban atas penyelesainya. Jawaban itu terdapat dalam system itu sendiri.Ada dua macam system, yaitu system konkrit dan system abstrak atau konseptual . System yang konkrit adalah system yang dapat dilihat atau diraba. System abstrak adalah system yang terdiri dari unsur-unsur ynag tidak konkrit, yang tidak menunjukan kesatuan yang dapat dilihat. Disamping apa yang diketengahkan dimuka dibedakan antara system terbuka dan tertutup. System terbuka mempunyai hubungan timbal balik dengan lingkunganya. Unsur-unsur yang tidak merupakan bagian system mempunyai pengaruh terhadap unsur-unsur didalam system. .
Sistem hukum merupakan sistem terbuka. Sistem hukum merupakan kesatuan unsur-unsur(yaitu peraturan,penetapan) yang di pengaruhi oleh faktor-faktor kebudayaan,ekonomi, sejarah dan sebagainya. Tetapi meskipun dikatakakan bahwa sistem hukum itu terbuka, namun didalam sistem hukum itu ada bagian-bagian yang sifatnya tertutup. Ini berarti bahwa pembentuk Undang-undang tidak memberi kebebasan untuk pembentukan hukum. Hukum benda dan keluarga merupakan sistem hukum tertutup, yang berarti bahwa lembaga-lembaga hukum dalam keluarga dan benda jumlah dan jenisnya tetap.
Sistem hukum itu berkembang sesuai perkembangan hukum. Pandangan tentang arti atau bagian-bagian seperti peraturan,pengertian, dan asas-asas hukum akan mempengaruhi perkembangan sistem. Meskipun demikian karena struktur memberi ciri khas sistem, maka sistem dapat bertahan sebagai satu kesatuan. Sebagaiman sifat hukum maka sistem hukum itu, mempunyai kontinuitas, bersifat berkesinambungan.
Sebagaimana sistem pada umumnya, sistem hukum pun mempunyai sifat konsisten atau ajeg. Telah dikemukakan bahwa dalam sistem tidak dikehendaki adanya konflik dan kalau terjadi konflik tidak akan dbiarkan. Karena dalam masyarakat manusia itu terdapat banyak kepentingan, maka tidak mustahil terjadi konflik antara kepentingan-kepentingan itu. Sistem hukum sifatnya lengkap. Ketidaklengkapan atau kekurangan-kekurangan diadalam sistem itu akan dilengkapi oleh sistem itu sendiri dengan adanya penafsiran-penafsiran.
Pada setiap merdeka, secara teoritis maupun secara praktek penyelenggaraan Negara, selalu diusahakan agar sistem hukum yang berlaku adalah sesuai untuk kehidupan bernegara. Rumusnya ialah sitem hukum nasional.
Namun,
dalam hal bernegara yang terbentuk melalui suatu revolusi, dari segi hukum
berarti perombakan tatanan hukum dan tatanan Negara yang ada, maka timbul permasalahan-permasalahan
yang mendasar, yang perlu diatasi agar kelangsungan hidup Negara yang dibentuk tersebut terjamin.
Jaminan pertama ialah menghindarkan adanya kekosongan hukum dengan membuat
suatu aturan peralihan yang menjamin agar segala badan Negara dan peraturan
yang ada masih berlangsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut
undang-undang dasar. Hal inilah yang menyebabkan masuknya peraturan perundangan
zaman colonial yang masih diperlukan.
Jaminan kedua ialah menentukan tata cara membuat peraturan perundangan, cita-cita hukum dalam bernegara tersebut, dasar kebijakan pembuatan peraturan mengenai warga Negara maupun yang mengenai seluruh penduduk.
Jaminan kedua ialah menentukan tata cara membuat peraturan perundangan, cita-cita hukum dalam bernegara tersebut, dasar kebijakan pembuatan peraturan mengenai warga Negara maupun yang mengenai seluruh penduduk.
Dalam hal ini factor-faktor yang
mempengaruhi terbentuknya suatu tata hukum nasional yang baik, antara lain ialah:
- Sumber dasar hukum nasional yaitu pancasila;
- Cita-cita hukum nasional;
- Politik hukum nasional;
- Peringkatan hukum nasional;
- Mekanisme pengembangan hukum nasional;
- Lembaga yang menangani hukum nasional;dan
- Kesadaran hukum masyarakat.
Secara teknis perundang- undangan, diperlukan suatu program legislatif yang baik, dan adanya suatu peroses legislatif termasuk teknik perundang undangan yang memadai.
- Sumber dasar hukum nasional yaitu pancasila;
- Cita-cita hukum nasional;
- Politik hukum nasional;
- Peringkatan hukum nasional;
- Mekanisme pengembangan hukum nasional;
- Lembaga yang menangani hukum nasional;dan
- Kesadaran hukum masyarakat.
Secara teknis perundang- undangan, diperlukan suatu program legislatif yang baik, dan adanya suatu peroses legislatif termasuk teknik perundang undangan yang memadai.
e. MACAM-MACAM SISTEM HUKUM
Pemikiran atau konsepsi manusia tentang sistem hukum lahir dan berkenbang dalam stuasi kesejarahan. Meskipun konsep Negara hukum dianggap konsep universal, tetapi pada dataran implementasi ternyata memiliki karakteristik beragam. Halini karena pengaruh-pengaruh kesejarahan disamping pengaruh falsafah bangsa, ideologi Negara, dan lain-lain, atas dasar itu secara historis dan praktis, sistem hukum muncul dalam berbagai macam sistem yang di anut oleh Negara Indonesia, belanda, amerika, eropa dan lain-lain.
Sistem hukum yang dianut oleh Negara-negara pada saat ini antara lain: sistem hukum eropa
continental, sistem hukum anglo saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.
1.
Sistem hukum eropa continental
Sistem hukum eropa continental adalah suatu sistem hukum dengan cirri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi(dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapanya. Hampir 60% Negara yang menganut sistem hukum ini. Kemunculan Negara hukum khusunya eropa continental yang memiliki kaitan langsung dengan kemunculan Ilmu Hukum administrasi Negara.[16] Sistem hukum eropa Kontinental menganut mazhab legisme dan positivisme. Mazhab legisme adalah Mazhab/aliran ini menganggap bahwa semua hukum terdapat dalam UU. Atau berarti hukum identik dengan UU. Hakim dalam melakukan tugasnya terikat pada UU, sehingga pekerjaannya hanya melakukan pelaksanaan UU belaka (wetstoepassing) . Aliran legisme demikian besarnya menganggap kemampuan UU sebagai hukum, termasuk dalam penyelesaian berbagai permasalahan sosial. Aliran ini berkeyakinan bahwa semua persoalan sosial akan segera terselesaikan apabila telah dikeluarkan UU yang mengaturnya. Menurut aliran ini UU adalah obat segala-galanya sekalipun dalam kenyataannya tidak demikian.Mazhab Legisme /Fomalitas. Sedangkan Mazhab / Aliran Positivisme Hukum (Rechtspositivisme) sering juga disebut dengan aliran legitimisme. Aliran ini sangat mengagungkan hukum tertulis. Menurut aliran ini tidak ada norma hukum diluar hukum positif. Aliran ini dianut oleh John Austin (1790 – 1861, Inggris) menyatakan bahwa satu-satunya hukum adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara. Hukum yang bersumber dari situ harus ditaati tanpa syarat, sekalipun terang dirasakan tidak adil.
Menurut Austin hukum terlepas dari soal keadilan dan dari soal buruk-baik. Karena itu ilmu hukum tugasnya adalah menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dalam sistem hukum modern. Ilmu hukum hanya berurusan dengan hukum positif yaitu hukum yang diterima tanpa memperhatikan kebaikan dan keburukannya. Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat dalam suatu negara.
Sistem hukum eropa continental adalah suatu sistem hukum dengan cirri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi(dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapanya. Hampir 60% Negara yang menganut sistem hukum ini. Kemunculan Negara hukum khusunya eropa continental yang memiliki kaitan langsung dengan kemunculan Ilmu Hukum administrasi Negara.[16] Sistem hukum eropa Kontinental menganut mazhab legisme dan positivisme. Mazhab legisme adalah Mazhab/aliran ini menganggap bahwa semua hukum terdapat dalam UU. Atau berarti hukum identik dengan UU. Hakim dalam melakukan tugasnya terikat pada UU, sehingga pekerjaannya hanya melakukan pelaksanaan UU belaka (wetstoepassing) . Aliran legisme demikian besarnya menganggap kemampuan UU sebagai hukum, termasuk dalam penyelesaian berbagai permasalahan sosial. Aliran ini berkeyakinan bahwa semua persoalan sosial akan segera terselesaikan apabila telah dikeluarkan UU yang mengaturnya. Menurut aliran ini UU adalah obat segala-galanya sekalipun dalam kenyataannya tidak demikian.Mazhab Legisme /Fomalitas. Sedangkan Mazhab / Aliran Positivisme Hukum (Rechtspositivisme) sering juga disebut dengan aliran legitimisme. Aliran ini sangat mengagungkan hukum tertulis. Menurut aliran ini tidak ada norma hukum diluar hukum positif. Aliran ini dianut oleh John Austin (1790 – 1861, Inggris) menyatakan bahwa satu-satunya hukum adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara. Hukum yang bersumber dari situ harus ditaati tanpa syarat, sekalipun terang dirasakan tidak adil.
Menurut Austin hukum terlepas dari soal keadilan dan dari soal buruk-baik. Karena itu ilmu hukum tugasnya adalah menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dalam sistem hukum modern. Ilmu hukum hanya berurusan dengan hukum positif yaitu hukum yang diterima tanpa memperhatikan kebaikan dan keburukannya. Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat dalam suatu negara.
2. Sistem hukum anglo saxon
Sistem hukum anglo saxon ialah suatu sitem hukum yang didasarkan pada yurispudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan dinegara Irlandia, Inggris Australia, Slandia Baru, Afrika Selatan, Kanada( kecuali provinsi Quebel) dan Amerika Serikat. Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya lebih mudah terutama pada masyarakat pada Negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembngan zaman. pendapat para ahli dan praktisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim dalam memutuskan perkara. sistem anglo saxon berorientasi pada Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung. Aliran ini berpandangan secara bertolak belakang dengan aliran legisme. Aliran ini beranggapan bahwa di dalam melaksanakan tugasnya seorang hakim bebas untuk melakukan menurut UU atau tidak. Hal ini disebabkan karena pekerjaan hakim adalah melakukan penciptaan hukum. Akibatnya adalah memahami yurisprudensi merupakan hal yang primer di dalam mempelajari hukum, sedangkan UU merupakan hal yang sekunder. Pada aliran ini hakim benar-benar sebagai pencipta hukum (judge made law) karena keputusan yang berdasar keyakinannya merupakan hukum dan keputusannya ini lebih dinamis dan up to date karena senantiasa memperlihatkan keadaan dan perkembangan masyarakat.
Sistem hukum anglo saxon ialah suatu sitem hukum yang didasarkan pada yurispudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan dinegara Irlandia, Inggris Australia, Slandia Baru, Afrika Selatan, Kanada( kecuali provinsi Quebel) dan Amerika Serikat. Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya lebih mudah terutama pada masyarakat pada Negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembngan zaman. pendapat para ahli dan praktisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim dalam memutuskan perkara. sistem anglo saxon berorientasi pada Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung. Aliran ini berpandangan secara bertolak belakang dengan aliran legisme. Aliran ini beranggapan bahwa di dalam melaksanakan tugasnya seorang hakim bebas untuk melakukan menurut UU atau tidak. Hal ini disebabkan karena pekerjaan hakim adalah melakukan penciptaan hukum. Akibatnya adalah memahami yurisprudensi merupakan hal yang primer di dalam mempelajari hukum, sedangkan UU merupakan hal yang sekunder. Pada aliran ini hakim benar-benar sebagai pencipta hukum (judge made law) karena keputusan yang berdasar keyakinannya merupakan hukum dan keputusannya ini lebih dinamis dan up to date karena senantiasa memperlihatkan keadaan dan perkembangan masyarakat.
3) Sistem hukum adat
Sistem hukum adat ialah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasan tingkah lku yang positif disatu pihak mempunyai sanksi dan dipihak lain dan berlaku diasuatu wilayah serta dalam keadaanya tidak dikodifikasikan.dengan kata lain, hukum adat adalah kebiasaan yang mempunyai akibat hukum[17]. Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck Hugronje.
Didalam pengambilan keputusan, para pemberi keputusan
berpedoman pada nilai-nilai yang dipakai oleh para tet ua adat, yaitu:
-
Asas
gotong royong
-
Fingsi
social manusia dan milik masyarakat
-
Asas
persetujuan sebagai dasar kekuasaan umum
-
Asas
perwakilan dan permusyawaratan.[18]
4. Sistem hukum agama
Sistem hukum ini ialah sistem hukum
yang berdasarkan ktentuan-ketentuan tertentu, sistem hukum agama biasanya terdapat dalam kitab suci.
Sistem hukum Islam berasal dari Arab,
kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti negara-negara Asia, Afrika,
Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok.
Sumber Hukumnya yaitu:
:
1. Qur’an, yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari Allah kepada Nabi Muhammad SAW. Melalui Malaikat Jibril.
2. Sunnah Nabi (hadist), yaitu cara hidup dari nabi Muhammad SAW atau cerita tentang Nabi Muhammad SAW.
3. Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hak dalam cara hidup.
4. Qiyas, yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.
1. Qur’an, yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari Allah kepada Nabi Muhammad SAW. Melalui Malaikat Jibril.
2. Sunnah Nabi (hadist), yaitu cara hidup dari nabi Muhammad SAW atau cerita tentang Nabi Muhammad SAW.
3. Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hak dalam cara hidup.
4. Qiyas, yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.
Sistem hukum Islam dalam ”Hukum Fiqh”
terdiri dari dua bidang hukum, yaitu : - Hukum rohaniah (ibadat), ialah
cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian
terhadap Allah (sholat, puasa, zakat, menunaikan ibadah haji, fiqh Ibadah.
- Hukum duniawi, terdiri dari:
a. Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antara manusia dalam bidang jual-bei, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah, perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
b. Nikah (Munakahah), yaitu perkawinan dalam arti membetuk sebuah keluarga yang tediri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar- dasar perkawinan monogami dan akibat- akibat hukum perkawinan.
c. Jinayat, yaitu pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir batin secara individual. Negara-negara yang menganut sistem hukum Islam dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan berdasarkan peraturan perundangan yang bersumber dari Qur’an.
a. Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antara manusia dalam bidang jual-bei, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah, perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
b. Nikah (Munakahah), yaitu perkawinan dalam arti membetuk sebuah keluarga yang tediri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar- dasar perkawinan monogami dan akibat- akibat hukum perkawinan.
c. Jinayat, yaitu pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir batin secara individual. Negara-negara yang menganut sistem hukum Islam dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan berdasarkan peraturan perundangan yang bersumber dari Qur’an.
Dari uraian diatas tampak jelas
bahwa di negara-negara penganut asas hukum Islam, agama Islam berpengaruh
sangat besar terhadap cara pembentukan negara maupun cara bernegara dan
bermasyarakat bagi warga negara dan penguasanya.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan makalah dapat
disimpulkan Bahwasanya Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan
mempunyai sanksi yang tegas. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya
dapat dipertahankan dengan segala paksaan sedangkan Sumber hukum adalah segala
sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat
memaksa, yakni aturan-aturan tersebut dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi
yang tegas dan nyata. Sember hukum dapat
dilihat dari dua segi yaitu sumber hukum materiil dan segi formil.
Subjek hukum yaitu pendukung hak dan
kewajiban bisa berupa manusia dan badan hukum, objeknya adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan
hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum. Ada beberapa sistem hukum yang
dianut oleh negra di dunia seperti negara Indonesia termasuk negara yang menganut
sistem hukum Eropa kontinental. Hal ini dapat dilihat dari sejarah dan politik
hukumnya, sistem sumber-sumber hukumnya maupun dalam sistem penegakan hukumnya.
Namun dalam pembentukan peraturan perundangan yang berlaku sistem hukum Indonesia
dipengaruhi oleh sistem hukum adat dan juga sistem hukum Islam.
Jadi pada hakikatnya system hukum merupakan suatu kesatuan hakiki dan terbagi-bagi dalam bagian-bagian, didalam mana setiap masalah atau persoalan menemukan jawaban atas penyelesainya. Jawaban itu terdapat dalam system itu sendiri. Ada dua macam system, yaitu system konkrit dan system abstrak atau konseptual . System yang konkrit adalah system yang dapat dilihat atau diraba. System abstrak adalah system yang terdiri dari unsur-unsur ynag tidak konkrit, yang tidak menunjukan kesatuan yang dapat dilihat.
Jadi pada hakikatnya system hukum merupakan suatu kesatuan hakiki dan terbagi-bagi dalam bagian-bagian, didalam mana setiap masalah atau persoalan menemukan jawaban atas penyelesainya. Jawaban itu terdapat dalam system itu sendiri. Ada dua macam system, yaitu system konkrit dan system abstrak atau konseptual . System yang konkrit adalah system yang dapat dilihat atau diraba. System abstrak adalah system yang terdiri dari unsur-unsur ynag tidak konkrit, yang tidak menunjukan kesatuan yang dapat dilihat.
D a f t a r P u s t
a k a
Siti soetami, SH. Pengantar Tata hukum Indonesia.
Yulies Teana Marsiani, SH., M.Hum. pengantar hukum Indonesia
SUOEJONO DIRDJOSISWORO, S.H. Pengantar
Ilmu Hukum
Prof.
Chainur Arrasjid, SH. Dasar-dasar ilmu
hukum
[1]
UUD1945 Bab 1 (bentuk dan kedaulatan) ayat 3
[2]
Yulies Teana Marsiani, SH., M.Hum. pengantar hukum Indonesia hal. 38
[3]
Yulies Teana Marsiani, SH., M.Hum. pengantar
hukum Indonesia hal.5
[4]
Yulies Teana Marsiani, SH., M.Hum.
pengantar hukum Indonesia hal.6
[5]
Yulies Teana Marsiani, SH., M.Hum.
pengantar hukum Indonesia hal.6
[6]
Yulies Teana Marsiani, SH., M.Hum.
pengantar hukum Indonesia hal.7
[7] A.
Siti soetami, SH. Pengantar Tata hukum
Indonesia hal. 9
[8] Yulies Teana Marsiani, SH., M.Hum. pengantar hukum Indonesia hal.13
[9] A. Siti soetami, SH. Pengantar Tata hukum Indonesia hal.9
[10]
Prof. Chainur Arrasjid, SH. Dasar-dasar
ilmu hukum hal.120
[11]
Pasal 1 ayat 2 KUHP (BW)
[12]
Prof. Chainur Arrasjid, SH. Dasar-dasar
ilmu hukum hal.124
[13]
Manusian dan Badan Hukum lihat Prof. Chainur Arrasjid, SH. Dasar-dasar ilmu hukum hal.132
[14]
Prof. Chainur Arrasjid, SH. Dasar-dasar
ilmu hukum hal.132
[15]
Dr. SUOEJONO DIRDJOSISWORO, S.H. Pengantar Ilmu Hukum hal.36
[16] Ridwan Hr HukumAdministrasi
Negara hal.2
[17] Yulies Teana Marsiani, SH., M.Hum. pengantar hukum Indonesia hal.134
[18]
Yulies Teana Marsiani, SH., M.Hum.
pengantar hukum Indonesia hal.134
Tidak ada komentar:
Posting Komentar