BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Hukum Admistrasi Negara dapat
dijadikan instrumen untuk terselenggaranya pemerintahan yang baik.
Penyelenggaraan pemerintahan lebih nyata dalam HAN, karena di sini akan
terlihat konkrit hubungan antara pemerintah dengan masyarakat, kualitas dari
hubungan pemerintah dengan masyarakat inilah setidaknya dapat dijadikan ukuran
apakah penyelenggaraan pemerintahan sudah baik atau belum?
Secara
teori, Presiden atau Pemerintah memiliki dua kedudukan yaitu sebagai salah satu
organ negara dan sebagai administrasi negara. Sebagai organ negara, pemerintah
bertindak untuk dan atas nama negara. Sedangkan sebagai administrasi negara,
pemerintah dapat bertindak baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan
pelayanan . Penyelenggaraan pemerintahan yang dimaksudkan dalam makalah ini adalah
penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah sebagai administrasi Negara, Bukan
sebagai organ negara. Di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan
baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan
pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan pada legalitas[1].
Artinya pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanpa dasar
kewenangan. Ketentuan bahwa setiap tindakan pemerintahan ini harus didasarkan
pada asas legalitas, tidak sepenuhnya dapat diterapkan ketika suatu negara
menganut konsepsi welfare state[2],
seperti halnya Indonesia. Tugas utama pemerintah adalah memberikan pelayanan
terhadap masyarakat. Secara alamiah, terdapat perbedaan gerak antara pembuatan
undang-undang dengan persoalan-persoalan yang berkembang di masyarakat.
Pembuatan undang-undang berjalan lambat, sementara persoalan kemasyarakatan
berjalan dengan pesat. Jika setiap tindakan pemerintah harus selalu berdasarkan
undang-undang, maka akan banyak persoalan kemasyarakatan yang tidak dapat
terlayani secara wajar. Oleh karena itu, dalam konsepsi welfare state, tindakan
pemerintah tidak selalu harus berdasarkan asas legalitas. Dalam hal-hal
tertentu pemerintah dapat melakukan tindakan secara bebas yang didasarkan pada
freies Ermessen[3],
yakni kewenangan yang sah untuk turut campur dalam kegiatan sosial guna
melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan kepentingan umum. Fungsi hukum
administrasi negara adalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik
dan berwibawa memang sangat dibutuhkan. Salah satu agenda pembangunan nasional
adalah menciptakan tata pemerintahan yang bersih, dan berwibawa. Agenda
tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik[4],
antara lain: keterbukaan, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, menjunjung
tinggi supremasi hukum, dan membuka partisipasi masyarakat yang dapat menjamin
kelancaran, keserasian dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu diperlukan langkah-langkah kebijakan
yang terarah pada perubahan kelembagaan dan sistem ketatalaksanaan; kualitas
sumber daya manusia aparatur; dan sistem pengawasan dan pemeriksaan yang
efektif.
I.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang saya
kaji dalam makalah ini adalah bagaimanakah Fungsi HAN dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan yang Baik dan Berwibawa?
I.5 Metode Penulisan
Adapun metode penulisan yang kami
gunakan dalam penyusunan makalah ini adalah dengan mengumpulkan materi-materi
yang berkaitan dengan pokok bahasan, dimana materi-materi tersebut kami
dapatkan dari berbagai media seperti, buku-buku rujukan[5], dan melalui media jaringan internet.
BAB
II
PEMBAHASAN
II.
a. Fungsi Hukum Administrasi Negara
Dalam
pengertian umum, menurut Budiono fungsi hukum adalah untuk tercapainya
ketertiban umum dan keadilan. Ketertiban umum adalah suatu keadaan yang
menyangkut penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai kehidupan bersama. Keadaan
tertib yang umum menyiratkan suatu keteraturan yang diterima secara umum
sebagai suatu kepantasan minimal yang diperlukan, supaya kehidupan bersama
tidak berubah menjadi anarki.
Menurut
Sjachran Basah ada lima fungsi hukum dalam kaitannya dengan kehidupan
masyarakat, yaitu sebagai berikut :
a. Direktif,
sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai
sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.
b. Integratif,
sebagai pembina kesatuan bangsa.
c. Stabilitatif,
sebagai pemelihara (termasuk ke dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan
bermasyarakat.
d. Perfektif,
sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun
sikap tindak warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
e. Korektif,
baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan
keadilan.
Secara
spesifik, fungsi HAN dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon, yakni fungsi
normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Ketiga fungsi ini saling
berkaitan satu sama lain. Fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan
memerintah jelas berkaitan erat dengan fungsi instrumental yang menetapkan
instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah
dan pada akhirnya norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan
harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.
Fungsi
Hukum Administrasi Negara yang melihat negara dalam keadaan bergerak, pada
hakikatnya bertujuan mengatur lembaga kekuasaan / pejabat[6]
atasan maupun bawahan dalam melaksanakan peranannya, yaitu :
1. Menciptakan
ketentuan – ketentuan abstrak yang berlaku umum tercermin dalam kegiatan
Pembentukan Undang – Undang, PP serta Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri.
2. Menciptakan
ketentuan – ketentuan konkrit untuk subyek tertentu, tercermin dalam kegiatan :
pemberian ijin penyimpangan jam kerja, ijin pemutusan hubungan kerja dan ijin
mempekerjakan wanita pada malam hari.
3. Kegiatan
pengawasan dalam arti pencegahan, tercermin dalam ketentuan keselamatan kerja,
ketentuan upah minimum dan sebagainya. Sedangkan kegiatan pengawasan dalam
arti penindakan, tercermin dalam
ketentuan yang mencantumkan ancaman sanksi pidana / administratif.
II.b Sasaran
Penyelenggaraan Kebijakan Negara
Secara
umum sasaran penyelenggaraan negara adalah terciptanya tata pemerintahan yang
baik, bersih, berwibawa, profesional, dan bertanggungjawab, yang diwujudkan
dengan sosok dan perilaku birokrasi yang efisien dan efektif serta dapat
memberikan pelayanan yang prima[7]
kepada seluruh masyarakat.
Untuk
mewujudkan hal tersebut di atas, secara khusus sasaran yang ingin dicapai
adalah:
1. Berkurangnya secara nyata praktek korupsi di
birokrasi, dan dimulai dari tataran (jajaran)
pejabat yang paling atas
2. Terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan
pemerintahan yang bersih,
efisien, efektif, transparan, profesional dan akuntabel
3.
Terhapusnya aturan, peraturan dan praktek yang bersifat diskriminatif terhadap warga
negara, kelompok, atau golongan masyarakat
4.
Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik
5.
Terjaminnya konsistensi seluruh peraturan pusat dan daerah, dan tidak bertentangan
peraturan dan perundangan di atasnya.
II.c Arah Kebijakan
Dalam upaya untuk mencapai sasaran
pembangunan penyelenggaraan negara dalam mewujudkan Tata Pemerintahan yang
Bersih dan Berwibawa, maka kebijakan[8]
penyelengaraan negara diarahkan untuk:
1)
Menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktik-
praktik KKN dengan cara[9]:
a. Penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan
yang baik (good governance) pada semua
tingkat dan lini pemerintahan dan pada semua kegiatan
b.
Pemberian sanksi yang seberat-beratnya
bagi pelaku KKN sesuai dengan ketentuan
yang berlaku
c.
Peningkatan efektivitas pengawasan aparatur negara melalui koordinasi dan
sinergi pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat
d.
Peningkatan budaya kerja aparatur yang bermoral, profesional, produktif dan
bertanggung jawab
e.
Percepatan pelaksanaan tindak lanjut hasil-hasil pengawasan dan pemeriksaan
f.
Peningkatan pemberdayaan penyelenggara negara, dunia usaha dan masyarakat
dalam pemberantasan KKN.
2) Meningkatkan kualitas penyelengaraan[10]
administrasi negara melalui:
a. Penataan kembali fungsi-fungsi kelembagaan
pemerintahan agar dapat berfungsi
secara lebih memadai, efektif, dengan struktur lebih proporsional,
ramping, luwes dan responsif
b. Peningkatan efektivitas dan efisiensi
ketatalaksanaan dan prosedur pada semua tingkat
dan lini pemeritahan
c.
Penataan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur agar lebih
profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya
untuk memberikan pelayanan yang terbaik
bagi masyarakat
d.
Peningkatan kesejahteraan[11]
pegawai dan pemberlakuan sistem karier berdasarkan
prestasi
3) Meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam
penyelenggaraan pembangunan dengan:
a.
Peningkatan kualitas pelayanan publik terutama pelayanan dasar,
pelayanan umum dan pelayanan unggulan
b.
Peningkatan kapasitas masyarakat untuk dapat mencukupi kebutuhan dirinya,
berpartisipasi dalam proses pembangunan dan mengawasi jalannya pemerintahan
c.
Peningkatan tranparansi, partisipasi dan mutu pelayanan melalui peningkatan
akses dan sebaran informasi
II.d PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN
a.
Penerapan Kepemerintahan Yang Baik
Program ini bertujuan untuk
mewujudkan pemerintahan yang bersih[12],
profesional, responsif, dan bertanggungjawab dalam menyelenggarakan
pemerintahan dan pembangunan.
Kegiatan
pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Meningkatkan pengetahuan, pemahaman,
keterampilan, dan pelaksanaan prinsip-
prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik
2.
Menerapkan nilai-nilai etika aparatur guna membangun budaya kerja yang mendukung
produktifitas kerja yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
penyelenggaraan negara khususnya dalam rangka pemberian pelayanan
umum kepada masyarakat.
b. Peningkatan Pengawasan Aparatur
Negara
Program ini dimaksutkan untuk
menyempurnakan dan mengefektifkan sistem pengawasan[13]
dan audit serta sistem akuntabilitas kinerja dalam mewujudkan aparatur negara
yang bersih, akuntabel, dan bebas KKN.
Kegiatan
pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1.
Meningkatkan intensitas dan kualitas pelaksanaan pengawasan dan audit internal,
eksternal, dan pengawasan masyarakat
2.
Menata dan menyempurnakan kebijakan sistem, struktur kelembagaan dan prosedur
pengawasan yang independen, efektif, efisien, dan transparan
3. Meningkatkan tindak lanjut temuan pengawasan
secara hukum
4. Meningkatkan koordinasi pengawasan yang lebih
komprehensif
5. Mengembangkan penerapan pengawasan berbasis
kinerja
6. Mengembangkan tenaga pemeriksa yang
profesional
7.
Mengembangkan sistem akuntabilitas kinerja dan mendorong peningkatan implementasinya
pada seluruh instansi
8.
Mengembangkan dan meningkatkan sistem informasi dan perbaikan kualitas
informasi hasil pengawasan
9. Melakukan evaluasi berkala atas kinerja dan
temuan hasil pengawasan.
c. Penataan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan
Program ini bertujuan untuk menata
dan menyempurnakan sistem organisasi dan manajemen pemerintahan pusat,
pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/ kota agar lebih proporsional,
efisien dan efektif.
Kegiatan
pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
- Menyempurnakan sistem kelembagaan yang
efektif, ramping, fleksibel berdasarkan prinsip-prinsip
good governance
-
Menyempurnakan sistem administrasi negara untuk menjaga keutuhan NKRI
dan mempercepat proses desentralisasi[14]
-
Menyempurnakan struktur jabatan negara
-
Menyempurnakan tata laksana dan
hubungan kerja antar lembaga di pusat dan antara pemerintah
pusat, provinsi dan kabupaten/kota
-
Menciptakan sistem administrasi pendukung dan kearsipan yang
efektif dan
efisien
-
Menyelamatkan dan melestarikan dokumen/arsip negara.
d. Pengelolaan Sumber Daya Manusia
Aparatur[15]
Program ini bertujuan untuk
meningkatkan sistem pengelolaan dan kapasitas sumber daya manusia aparatur
sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan tugas kepemerintahan dan
pembangunan.
Kegiatan
yang harus dilaksanakan antara lain
meliputi:
1. Menata kembali sumber daya manusia
aparatur sesuai dengan kebutuhan akan
jumlah dan kompetensi, serta perbaikan distribusi PNS
2. Menyempurnakan sistem manajemen pengelolaan
sumber daya manusia aparatur terutama
pada sistem karier dan remunerasi
3.
Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia aparatur dalam pelaksanaan
tugas dan tanggungjawabnya
4. Menyempurnakan sistem dan kualitas
penyelenggaraan diklat[16]
PNS
5.
Menyiapkan dan menyempurnakan berbagai peraturan dan kebijakan manajemen
kepegawaian dan
6.
Mengembangkan profesionalisme pegawai negeri
melalui penyempurnaan aturan etika
dan mekanisme penegakan hukum disiplin.
e. Peningkatan Kualitas Pelayanan
Publik
Program ini bertujuan untuk
mengembangkan manajemen pelayanan publik[17]
yang bermutu, tranpsaran, akuntabel, mudah, murah, cepat, patut dan adil kepada
seluruh masyarakat guna menujang kepentingan masyarakat dan dunia usaha, serta
mendorong partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan
pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
-
Meningkatkan
kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.
-
Mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip good governance dalam
setiap proses pemberian pelayanan publik
khususnya dalam rangka mendukung penerimaan
keuangan negara seperti perpajakan, kepabeanan, dan
penanaman modal
-
Meningkatkan upaya untuk menghilangkan hambatan terhadap penyelenggaraan
pelayanan publik melalui deregulasi, debirokratisasi, dan privatisasi
- Memantapkan
koordinasi pembinaan pelayanan publik dan pengembangan
kualitas aparat pelayanan publik
- Optimalisasi
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam
pelayanan publik
- Mengintensifkan
penanganan pengaduan masyarakat
-
Mengembangkan partisipasi masyarakat di
wilayah kabupaten dan kota dalam
perumusan program dan kebijakan layanan publik melalui
mekanisme dialog dan musyawarah
terbuka dengan komunitas penduduk di
masing-masing wilayah
f. Peningkatan Sarana dan Prasarana
Program ini bertujuan untuk
mendukung pelaksanaan tugas dan administrasi pemerintahan secara lebih efisien
dan efektif serta terpadu.
Kegiatan
pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana
pendukung pelayanan
2.
Meningkatkan fasilitas pelayanan umum dan operasional termasuk pengadaan,
perbaikan, perawatan
gedung dan peralatan sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan keuangan negara.
g. Penyelenggaraan Pimpinan
Kenegaraan dan Kepemerintahan
Program ini bertujuan untuk
membantu kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan[18]
dan fungsi manajemen dalam penyelenggaraan kenegaraan dan kepemerintahan.
Kegiatan
pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
› Menyediakan fasilitas kebutuhan kerja
pimpinan
›
Mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
dan fungsi kantor kenegaraan dan
kepemerintahan seperti belanja pegawai, belanja
barang, belanja perjalanan, belanja
modal, dan belanja lainnya
›
Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi rencana dan program kerja kementerian
dan lembaga
›
Mengembangkan sistem, prosedur dan standarisasi administrasi pendukung pelayanan
dan Meningkatkan fungsi manajemen yang
efisien dan efektif.
II. e. Permasalahan dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Yang Baik
Reformasi
birokrasi belum berjalan sesuai dengan tuntutan masyarakat. Hal tersebut
terkait dengan tingginya kompleksitas permasalahan dalam mencari solusi
perbaikan. Demikian pula, masih tingginya tingkat penyalahgunaan wewenang,
banyaknya praktek KKN, dan masih lemahnya pengawasan terhadap kinerja aparatur
negara merupakan cerminan dari kondisi kinerja birokrasi yang masih jauh dari harapan[19].
Banyaknya permasalahan birokrasi tersebut di atas, belum sepenuhnya teratasi
baik dari sisi internal maupun eksternal. Dari sisi internal, berbagai faktor
seperti demokrasi, desentralisasi dan internal birokrasi itu sendiri, masih
berdampak pada tingkat kompleksitas permasalahan dan dalam upaya mencari solusi
lima tahun ke depan. Sedangkan dari sisi eksternal, faktor globalisasi dan
revolusi teknologi informasi juga akan kuat berpengaruh terhadap pencarian
alternatif-alternatif kebijakan dalam bidang aparatur negara.
Dari
sisi internal, faktor demokratisasi dan desentralisasi telah membawa dampak
pada proses pengambilan keputusan kebijakan publik. Dampak tersebut terkait
dengan, makin meningkatnya tuntutan akan partisipasi masyarakat dalam kebijakan
publik; meningkatnya tuntutan penerapan prinsip-prinsip tata kepemerintahan
yang baik antara lain transparansi, akuntabilitas dan kualitas kinerja publik[20]
serta taat pada hukum; meningkatnya tuntutan dalam pelimpahan tanggung jawab,
kewenangan dan pengambilan keputusan. Demikian pula, secara khusus dari sisi
internal birokrasi itu sendiri, berbagai permasalahan masih banyak yang
dihadapi. Permasalahan tersebut antara lain adalah: pelanggaran disiplin,
penyalahgunaan kewenangan dan masih banyaknya praktek KKN; rendahnya kinerja
sumber daya manusia[21]
dan kelembagaan aparatur; sistem kelembagaan (organisasi) dan ketatalaksanaan
(manajemen) pemerintahan yang belum memadai; rendahnya efisiensi dan
efektifitas kerja; rendahnya kualitas pelayanan umum; rendahnya kesejahteraan
PNS; dan banyaknya peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan dan tuntutan pembangunan. Bagian Dari sisi eksternal,
faktor globalisasi dan revolusi teknologi informasi merupakan tantangan
tersendiri dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, baik dan
berwibawa. Hal tersebut terkait dengan makin meningkatnya ketidakpastian akibat
perubahan faktor lingkungan politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi dengan
cepat.
Perubahan-perubahan ini, membutuhkan aparatur negara yang memiliki
kemampuan pengetahuan dan keterampilan yang handal untuk melakukan antisipasi,
menggali potensi dan cara baru dalam menghadapi tuntutan perubahan. Di samping
itu, aparatur negara harus mampu meningkatkan daya saing, dan menjaga keutuhan
bangsa dan wilayah negara. Untuk itu, dibutuhkan suatu upaya yang lebih
komprehensif dan terintegrasi dalam mendorong peningkatan kinerja birokrasi
aparatur negara dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel yang
merupakan amanah reformasi dan tuntutan seluruh rakyat Indonesia.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam
mewujudkan suatu pemerintahan yang baik, HAN sangat dibutuhkan dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Pelaksanaan fungsi-fungsi HAN adalah dengan
membuat norma kekuasaan, mendasarkan pada asas legalitas dan persyaratan,
sehingga memberikan jaminan perlindungan baik bagi administrasi negara maupun
warga masyarakat. Upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan antara lain
dengan pengawasan lembaga peradilan, pengawasan masyarakat, dan pengawasan
melalui lembaga ombusdman[22].
Di samping itu juga dengan menerapkan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang
baik[23],
dan untuk tercapainya ketertiban umum dan keadilan. Ketertiban umum adalah suatu
keadaan yang menyangkut penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai kehidupan
bersama, Keadaan tertib yang umum menyiratkan suatu keteraturan yang diterima
secara umum sebagai suatu kepantasan minimal yang diperlukan supaya kehidupan
bersama tidak berubah menjadi anarki.
Fungsi
HAN dapat dijabarkan sebagai berikut:
a. Menciptakan peraturan – peraturan yang
berupa ketentuan – ketentuan abstrak
yang berlaku umum.
b. Menciptakan ketentuan – ketentuan yang
berupa ketentuan konkrit untuk subyek
tertentu, di bidang :
1) Bestuur, yang berbentuk : perijinan,
pembebanan, penentuan status atau kedudukan,
pembuktian, pemilikan dalam penggandaan dan pemeliharaan
perlengkapan administrasi.
2) Politie, mencakup proses pencegahan
dan penindakan.
3) Peradilan, mencakup proses pengadilan,
arbitrase, konsiliasi dan mediasi.
Diharapkan dengan penegakan Hukum
Administrasi Negara dengan baik maka, upaya mewujudkan pemerintahan yang baik
dan berwibawa akan dapat terlaksana dengan baik pula.
D A F T A R P U S T
A K A
Inu
Kencana Syafi’ie, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (sanri). Bumi
Aksara, Jakarta, 2008
Ridwan
HR, HAN. Edisi Revisi cetakan ke 6, PT Raja Grafindo Persada Jakarta,Febuari
2011
Drs.
Sutopo,MPA, Drs. Adi suryanto. M.Si. Pelayanan
Prima Bahan Ajar Diklat LAN-RI 2006,
Philipus
M.Hadjon, Pengantar HAI,
Drs.
Suradji.MA Budaya Kerja Organisasi
Pemerintah Bahan Ajar Diklat LAN-RI 2006,
Bahan
Ajar Diklat Daerah Propinsi Lampung Pemerintahan yang Baik
www.Google.com
[1]
baca Ridwan Hr. HAN, hlm. 90
[2]
Kegagalan implementasi nachtwachtersstaat
HAN Ridwan HR, hal.14. dan Hal 133. bestuurszorg
[3]
HAN. Ridwan HR,hal. 169
[4]
Prinsip-prinsip Good-Ggovernance,
Badan Diklat Daerah Tingkat I,2007 hal.
11
[5]
HAN Ridwan Hr. Bahan Ajart Diklat Prajabatan thn 2007kepemerintahan yang baik. LAN-RI 2006 pelayanan prima .
Pengantar HAN Indonesia. Buku SAN-RI. Dll.
[6]
Penjelasan yang dimaksud Pejabat psl
11 UU. 8 tahun 1974
[7]
baca Tujuan dan Manfaat Pelayanan Prima, bahan ajar diklat,LAN-RI 2006
[8]
Sjachran Basah, unsure-unsur fries
ermessen HAN. Rigwan Hr hal. 170
[9]
Asas-asa Umum Penyelenggara Negara, Percepatan Pembrantasan Korupsi, baca bahan ajar diklat prajab
2007 hal. 30
[10]
Prajudi Atmosudirjo, persyaratan yg
dipenuhi dalam penyelenggaraan pemerintahan, HAN. Ridwan HR.
hal.96-97
[11]
LAN-RI 2006 hal. 55 Manajemen Kepegawaian
Negara
[12] Percepatan Pembrantasan Korupsi, Bahan
ajar diklat Prajabatan 2007 hal.30
[13]
LAN-RI 2006 bahan ajar diklat Edisi Revisi I. hal. 71
[14]
Pengantar HAI,Philipus M.Hadjon hal.112
[15]
Manjemen kepegawaian Negara, hal.12 bahan ajar diklat,LAN-RI
[16] Pendidikan dan Pelatihan PNS, Manjemen
kepegawaian Negara, hal.64 bahan ajar
diklat,LAN-RI
[17]
Kelompok Pelayanan Publik hal.4, LAN-RI 2006, bahan ajar diklat prajabatan, Pelayanan Prima
[18]
Menurut C.N. Cooley(1992) SANRI-Drs.H. Inu Kencana Safiie, M.Si hal. 132
[19]
Diindonesia birokrasi diartikan berbelit-belit. Baca Sistem, AN-RI. Hal.110
Drs. Inu Kencana Safei., M.S.i
[20] lihat Penataan pelayanan public, Bahan
Diklat prajabatan, hal 31
[21]
Drs. Inu Kencana Safei., M.S.i Baca
Sistem, AN-RI Bab 5 birokrasi & Manajemen Pemerintahan, sumber
daya manusia Indonesia
hal. 115
[22]
PP No 21 Th.2011tentang
pembentukan, susunan, dan tata kerja perwakilan ombudsman republik indonesia, BAB I Ketentuan
Umum, Psl, I
[23]
Bahan Ajar Diklat Prajab Pemerintah Propinsi lampung 2007 hal. 9 Pemerintahan
Yang Baik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar