Senin, 16 April 2012

Pengantar Hukum Indonesia


BAB   I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG

            Pengantar Hukum Indonesia (PHI) memperkenalkan secara umum, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh dari ruang lingkup permasalahan secara garis besar. Juga dapat dikatakan bahwa Pengantar Hukum Indonesia adalah mengantar atau memperkenalkan  hukum yang berlaku sekarang  di Negara Indonesia.
Indonesia adalah Negara hukum [1]artinya Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat)[2]. Negara yang berdasarkan hukum menuntut kepada Negara,  pemerintah, lembaga negara yang  lain, bahkan semua warga Negara Indonesia  dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum atau dapat dipertanggungjawabkan dimuka umum.
Hukum  dalam arti luas sama artinya dengan aturan , kaedah atau norma. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaedah itu bermacam-macam tetapi tetap sebgai satu kesatuan. Karena kaedah berisi perintah dan larangan maka  sudah selayaknya kaedah merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat  memaksa yang merupakan cirri kaedah hukum sendiri. Dalam  hukum terdapat sistem hukum. Sistem hukum itu mengandung beberapa pengertian dan beberapa macam jenis sistem hukum yang ada didunia ini. Oleh karena itu didalam makalah kami ini akan membahas secara singkat tentang pengertian norma hukum, sumber hukum, subjek hukum, sistem hukum itu,dan beberapa macam jenis sistem hukum tersebut.



B.       RUMUSAN  MASALAH

            Dari latar belakang makalah diatas  dapat  disimpukan beberapa masalah, adapun rumusan masalah sebagai berikut:

            a.  Apa  yang dimaksut  dengan Norma Hukum?
b.  Apa yang dimaksut dengan sumber hukum?
c.  Apa yang dimaksut subjek hukum?
d.  Apa yang dimaksut dengan sistem hukum ?
e.  Ada berapa macam jenis sistem hukum itu ?



















BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Hukum
Norma hukum adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas. Peraturan yang timbul dari norma hukum dibuat oleh penguasa Negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan[3].    Beberapa  pengertian hukum menurut pendapat para ahli hukum sebagai berikut:
1.      E. Utreht; hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat  dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap hukum itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu[4].
2.      A. Ridwan Halim; Hukum merupakan peraturan-peraturan baik tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat[5].
3.      Leon Duguit; hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dan jika aturan tersebut dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu[6].
            Dari pendapat para sarjana diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketrentaman dan kedamaian didalam masyarakat.   





b.  SUMBER HUKUM
            Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan tersebut dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata[7].  Sember hukum dapat dilihat dari dua segi yaitu sumber hukum materiil dan segi formil.
            Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
a.       perasaan hukum seseorang atau pendapat umum
b.       Agama
c.       Kebiasaan
d.      Politik hukum dari pemerintah
Sumber hukum materiil ini merupakan factor yang membantu pembentukan hukum, juga dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dan lain segainya.  Contoh seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.[8]  
Sumber Hukum Formil adalah tempat dimana kita dapat menemukan dan mengenal hukum.[9] Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
Sumber hukum formil, antara lain:
-  Undang – undang
-  Kebiasaan
-  Keputusan- keputusan  hakim
-  Traktat (treaty)
-  Pendapat Para sarjana (doktrin)      


c.  SUBJEK HUKUM
            hukum ditujukan untuk mengatur hubungan masyarakat antar anggota-anggota masyarakat yang menimbulkan ikatan-ikatan antara individu dengan individu serta individu dengan masyarakat. Ikatan tersebut menimbulkan hak dan kewajiban. Subjek hukum adalah setiap pendukung hak dan kwajiban.[10] Pada dasarnya subjek hukum terdiri dari manusia dan  badan hukum.
            Setiap manusia baik warga Negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama maupun kebudayaan, sejak dilahirkan sampai meninggal dunia adalah subjek hukum, manusia mempunyai hak-hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan hukum. Misalnya ia dapat mengadakan persetujuan-persetujuan, perkawinan dan memberikan hibah. Jadi pada hakikatnya manusia sejak lahir memperoleh hak dan kwajiban. Apabila ia meninggal dunia maka hak dan kewajibannya akan beralih kepada ahli warisnya. Tetapi dalam halini ada pengecualiannya, bahwa anak yang masih dalam kandunganpun dapat dianggap subjek hukum, jika kepentinganya diperlukan.[11]  
            Disamping manusia sebagai subjek hukum terdapat pula badan hukum yang diberi status sebagai pendukung hak dan kewajiban seperti manusia. Badan hukum adalah setiap pendukung hak dan kewajiban yang tidak berjiwa yang dapat melakukan perbuatan hukum. Misalnya dapat melakukan persetujuan, memiliki harta kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggotanya (koprasi). Badan hukum juga dapat berperan sebagai penggugat dan dapat sebagai tergugat seperti halnya manusia. Perbedaanya dengan manusia adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan dan tidak dapat dihukum penjara, kecuali hukuman denda. Untuk menjalankan hak dan kewajibanya badan hukum bertindak dengan perantara pengurusnya. Walaupun pengurus dari badan hukum tersebut selalu dapat berganti-ganti, namun badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban tetap ada.[12] 
            Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum[13] berdasarkan  hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan.  Objek hukum dapat juga diartikan sebagai segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum  dan yang dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum, yang disebut hak.[14]

d.   SISTEM HUKUM
            Objek ilmu hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan hukum tidak terbilang banyaknya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan setiap tahunya.
Hukum itu sendiri bukanlah sekedar kumpulan atau penjumlahan peraturan-peraturan yang masing-masing berdiri sendiri-sendiri. Arti pentingnya suatu peraturan hukum ialah karena hubunganya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lain.
Hukum merupakan sistem berarti bahwa hukum itu merupakan tatanan, merupakan suatu kesatuan yang utuh yag terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain[15]. Dengan perkataan lain system hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsure-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum dan pengertian hukum. Jadi pada hakikatnya system, termasuk system hukum merupakan suatu kesatuan hakiki dan terbagi-bagi dalam bagian-bagian, didalam mana setiap masalah atau persoalan menemukan jawaban atas penyelesainya. Jawaban itu terdapat dalam system itu sendiri.Ada dua macam system, yaitu system konkrit dan system abstrak atau konseptual . System yang konkrit adalah system yang dapat dilihat atau diraba. System abstrak adalah system yang terdiri dari unsur-unsur ynag tidak konkrit, yang tidak menunjukan kesatuan yang dapat dilihat. Disamping apa yang diketengahkan dimuka dibedakan antara system terbuka dan tertutup. System terbuka mempunyai hubungan timbal balik dengan lingkunganya. Unsur-unsur yang tidak merupakan bagian system mempunyai pengaruh terhadap unsur-unsur didalam system. .
            Sistem hukum merupakan sistem terbuka. Sistem hukum merupakan kesatuan unsur-unsur(yaitu peraturan,penetapan) yang di pengaruhi oleh faktor-faktor kebudayaan,ekonomi, sejarah dan sebagainya. Tetapi meskipun dikatakakan bahwa sistem hukum itu terbuka, namun didalam sistem hukum itu ada bagian-bagian yang sifatnya tertutup. Ini berarti bahwa pembentuk Undang-undang tidak memberi kebebasan untuk pembentukan hukum. Hukum benda dan keluarga merupakan sistem hukum tertutup, yang berarti bahwa lembaga-lembaga hukum dalam keluarga dan benda jumlah dan jenisnya tetap.
            Sistem hukum itu berkembang sesuai perkembangan hukum. Pandangan tentang arti atau bagian-bagian seperti peraturan,pengertian, dan asas-asas hukum akan mempengaruhi perkembangan sistem. Meskipun demikian karena struktur memberi ciri khas sistem, maka sistem dapat bertahan sebagai satu kesatuan. Sebagaiman sifat hukum maka sistem hukum itu, mempunyai kontinuitas, bersifat berkesinambungan.
Sebagaimana sistem pada umumnya, sistem hukum pun mempunyai sifat konsisten atau ajeg. Telah dikemukakan bahwa dalam sistem tidak dikehendaki adanya konflik dan kalau terjadi konflik tidak akan dbiarkan. Karena dalam masyarakat manusia itu terdapat banyak kepentingan, maka tidak mustahil terjadi konflik antara kepentingan-kepentingan itu. Sistem hukum sifatnya lengkap. Ketidaklengkapan atau kekurangan-kekurangan diadalam sistem itu akan dilengkapi oleh sistem itu sendiri dengan adanya penafsiran-penafsiran.
            Pada setiap merdeka, secara teoritis maupun secara praktek penyelenggaraan Negara, selalu diusahakan agar sistem hukum yang berlaku adalah sesuai untuk kehidupan bernegara.
 Rumusnya ialah sitem hukum nasional.
Namun, dalam hal bernegara yang terbentuk melalui suatu revolusi, dari segi hukum berarti perombakan tatanan hukum dan tatanan Negara yang ada, maka timbul permasalahan-permasalahan yang mendasar, yang perlu diatasi agar kelangsungan hidup Negara yang dibentuk tersebut terjamin. Jaminan pertama ialah menghindarkan adanya kekosongan hukum dengan membuat suatu aturan peralihan yang menjamin agar segala badan Negara dan peraturan yang ada masih berlangsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar. Hal inilah yang menyebabkan masuknya peraturan perundangan zaman colonial yang masih diperlukan.
            Jaminan kedua ialah menentukan tata cara membuat peraturan perundangan, cita-cita hukum dalam bernegara tersebut, dasar kebijakan pembuatan peraturan mengenai warga Negara maupun yang mengenai seluruh penduduk.
Dalam hal ini factor-faktor yang mempengaruhi terbentuknya suatu tata hukum nasional yang baik, antara lain ialah:
            -           Sumber dasar hukum nasional yaitu pancasila;
            -           Cita-cita hukum nasional;
            -           Politik hukum nasional;
            -           Peringkatan hukum nasional;
            -           Mekanisme pengembangan hukum nasional;
            -           Lembaga yang menangani hukum nasional;dan
            -           Kesadaran hukum masyarakat.
Secara teknis perundang- undangan, diperlukan suatu program legislatif yang baik, dan adanya suatu peroses legislatif termasuk teknik perundang undangan yang memadai.

e. MACAM-MACAM SISTEM HUKUM

            Pemikiran atau konsepsi manusia tentang sistem  hukum lahir dan berkenbang dalam stuasi kesejarahan. Meskipun konsep Negara hukum dianggap konsep universal, tetapi pada dataran implementasi ternyata memiliki karakteristik beragam. Halini karena pengaruh-pengaruh kesejarahan disamping pengaruh falsafah bangsa, ideologi Negara, dan lain-lain, atas dasar itu secara historis dan praktis, sistem  hukum muncul dalam berbagai macam sistem yang di anut oleh Negara Indonesia, belanda, amerika, eropa dan lain-lain.
            Sistem hukum yang  dianut oleh Negara-negara  pada saat ini antara lain: sistem hukum eropa continental, sistem hukum anglo saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.
1.                   Sistem hukum eropa continental
            Sistem hukum eropa continental adalah suatu sistem hukum dengan cirri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi(dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapanya. Hampir 60% Negara yang menganut sistem hukum ini. Kemunculan Negara hukum khusunya eropa continental yang memiliki kaitan langsung dengan kemunculan Ilmu Hukum administrasi Negara.[16] Sistem hukum eropa Kontinental menganut mazhab legisme dan positivisme. Mazhab legisme adalah Mazhab/aliran ini menganggap bahwa semua hukum terdapat dalam UU. Atau berarti hukum identik dengan UU. Hakim dalam melakukan tugasnya terikat pada UU, sehingga pekerjaannya hanya melakukan pelaksanaan UU belaka (wetstoepassing) . Aliran legisme demikian besarnya menganggap kemampuan UU sebagai hukum, termasuk dalam penyelesaian berbagai permasalahan sosial. Aliran ini berkeyakinan bahwa semua persoalan sosial akan segera terselesaikan apabila telah dikeluarkan UU yang mengaturnya. Menurut aliran ini UU adalah obat segala-galanya sekalipun dalam kenyataannya tidak demikian.Mazhab Legisme /Fomalitas. Sedangkan Mazhab / Aliran Positivisme Hukum (Rechtspositivisme) sering juga disebut dengan aliran legitimisme. Aliran ini sangat mengagungkan hukum tertulis. Menurut aliran ini tidak ada norma hukum diluar hukum positif. Aliran ini dianut oleh John Austin (1790 – 1861, Inggris) menyatakan bahwa satu-satunya hukum adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara. Hukum yang bersumber dari situ harus ditaati tanpa syarat, sekalipun terang dirasakan tidak adil.
Menurut Austin hukum terlepas dari soal keadilan dan dari soal buruk-baik. Karena itu ilmu hukum tugasnya adalah menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dalam sistem hukum modern. Ilmu hukum hanya berurusan dengan hukum positif yaitu hukum yang diterima tanpa memperhatikan kebaikan dan keburukannya. Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat dalam suatu negara.
 
            2.  Sistem hukum anglo saxon
            Sistem hukum anglo saxon ialah suatu sitem hukum yang didasarkan pada yurispudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan dinegara Irlandia, Inggris Australia, Slandia Baru, Afrika Selatan, Kanada( kecuali provinsi Quebel) dan Amerika Serikat. Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya lebih mudah terutama pada masyarakat pada Negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembngan zaman. pendapat para ahli dan praktisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim dalam memutuskan perkara. sistem anglo saxon berorientasi pada Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung. Aliran ini berpandangan secara bertolak belakang dengan aliran legisme. Aliran ini beranggapan bahwa di dalam melaksanakan tugasnya seorang hakim bebas untuk melakukan menurut UU atau tidak. Hal ini disebabkan karena pekerjaan hakim adalah melakukan penciptaan hukum. Akibatnya adalah memahami yurisprudensi merupakan hal yang primer di dalam mempelajari hukum, sedangkan UU merupakan hal yang sekunder. Pada aliran ini hakim benar-benar sebagai pencipta hukum (judge made law) karena keputusan yang berdasar keyakinannya merupakan hukum dan keputusannya ini lebih dinamis dan up to date karena senantiasa memperlihatkan keadaan dan perkembangan masyarakat.

            3) Sistem hukum adat
            Sistem hukum adat ialah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasan tingkah lku yang positif disatu pihak mempunyai sanksi dan dipihak lain dan berlaku diasuatu wilayah serta dalam keadaanya tidak dikodifikasikan.dengan kata lain, hukum adat adalah kebiasaan yang mempunyai akibat hukum[17]. Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck Hugronje.

Didalam pengambilan keputusan, para pemberi keputusan berpedoman pada nilai-nilai yang dipakai oleh para tet ua adat, yaitu:
-          Asas gotong royong
-          Fingsi social manusia dan milik masyarakat
-          Asas persetujuan sebagai dasar kekuasaan umum
-          Asas perwakilan dan permusyawaratan.[18]

4.      Sistem hukum agama
            Sistem hukum ini ialah sistem hukum yang berdasarkan ktentuan-ketentuan tertentu, sistem hukum agama biasanya terdapat dalam kitab suci.  Sistem hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok.
Sumber Hukumnya yaitu: :
            1.  Qur’an, yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari Allah kepada                   Nabi Muhammad SAW. Melalui Malaikat Jibril.
            2.  Sunnah Nabi (hadist), yaitu cara hidup dari nabi Muhammad SAW atau cerita                  tentang Nabi Muhammad SAW.
            3.  Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hak dalam cara hidup.
            4.  Qiyas, yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua          kejadian.
            Sistem hukum Islam dalam ”Hukum Fiqh” terdiri dari dua bidang hukum, yaitu :    - Hukum rohaniah (ibadat), ialah cara-cara menjalankan upacara tentang                 kebaktian terhadap Allah (sholat, puasa, zakat, menunaikan ibadah haji, fiqh      Ibadah.



             -  Hukum duniawi, terdiri dari:
                        a.  Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan                      antara manusia dalam bidang jual-bei, sewa menyewa, perburuhan,                   hukum        tanah, perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan                        ekonomi pada         umumnya.
                        b.  Nikah (Munakahah), yaitu perkawinan dalam arti membetuk sebuah                        keluarga             yang tediri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak                          dan kewajiban, dasar-        dasar perkawinan monogami dan akibat-                              akibat hukum perkawinan.
                        c.  Jinayat, yaitu pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap                               hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir batin secara individual. Negara-negara yang menganut sistem hukum Islam dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan berdasarkan peraturan perundangan yang bersumber dari Qur’an.
            Dari uraian diatas tampak jelas bahwa di negara-negara penganut asas hukum Islam, agama Islam berpengaruh sangat besar terhadap cara pembentukan negara maupun cara bernegara dan bermasyarakat bagi warga negara dan penguasanya.












BAB III

PENUTUP
KESIMPULAN
           
            Berdasarkan makalah dapat disimpulkan Bahwasanya Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan sedangkan Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan tersebut dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.  Sember hukum dapat dilihat dari dua segi yaitu sumber hukum materiil dan segi formil.
            Subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban bisa berupa manusia dan badan hukum, objeknya adalah  segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum. Ada beberapa sistem hukum yang dianut oleh negra di dunia seperti  negara Indonesia termasuk negara yang menganut sistem hukum Eropa kontinental. Hal ini dapat dilihat dari sejarah dan politik hukumnya, sistem sumber-sumber hukumnya maupun dalam sistem penegakan hukumnya. Namun dalam pembentukan peraturan perundangan yang berlaku sistem hukum Indonesia dipengaruhi oleh sistem hukum adat dan juga sistem hukum Islam.
            Jadi pada hakikatnya system hukum merupakan suatu kesatuan hakiki dan terbagi-bagi dalam bagian-bagian, didalam mana setiap masalah atau persoalan menemukan jawaban atas penyelesainya. Jawaban itu terdapat dalam system itu sendiri. Ada dua macam system, yaitu system konkrit dan system abstrak atau konseptual . System yang konkrit adalah system yang dapat dilihat atau diraba. System abstrak adalah system yang terdiri dari unsur-unsur ynag tidak konkrit, yang tidak menunjukan kesatuan yang dapat dilihat.



D a f t a r   P u s t a k a

Siti soetami, SH. Pengantar Tata hukum Indonesia.

 Yulies Teana Marsiani, SH., M.Hum. pengantar hukum Indonesia

 SUOEJONO DIRDJOSISWORO, S.H. Pengantar  Ilmu Hukum

Prof. Chainur Arrasjid, SH. Dasar-dasar ilmu hukum




[1] UUD1945 Bab 1 (bentuk dan kedaulatan) ayat 3
[2] Yulies Teana Marsiani, SH., M.Hum. pengantar hukum Indonesia hal. 38
[3] Yulies Teana Marsiani, SH., M.Hum. pengantar hukum Indonesia hal.5
[4] Yulies Teana Marsiani, SH., M.Hum. pengantar hukum Indonesia hal.6
[5] Yulies Teana Marsiani, SH., M.Hum. pengantar hukum Indonesia hal.6
[6] Yulies Teana Marsiani, SH., M.Hum. pengantar hukum Indonesia hal.7
[7] A. Siti soetami, SH. Pengantar Tata hukum Indonesia hal. 9
[8]  Yulies Teana Marsiani, SH., M.Hum. pengantar hukum Indonesia hal.13
[9]  A. Siti soetami, SH. Pengantar Tata hukum Indonesia hal.9
[10] Prof. Chainur Arrasjid, SH. Dasar-dasar ilmu hukum hal.120
[11] Pasal 1 ayat 2 KUHP (BW)
[12] Prof. Chainur Arrasjid, SH. Dasar-dasar ilmu hukum hal.124
[13] Manusian dan Badan Hukum lihat Prof. Chainur Arrasjid, SH. Dasar-dasar ilmu hukum hal.132
[14] Prof. Chainur Arrasjid, SH. Dasar-dasar ilmu hukum hal.132
[15] Dr. SUOEJONO DIRDJOSISWORO, S.H. Pengantar  Ilmu Hukum hal.36
[16]  Ridwan Hr HukumAdministrasi Negara hal.2
[17]  Yulies Teana Marsiani, SH., M.Hum. pengantar hukum Indonesia hal.134
[18] Yulies Teana Marsiani, SH., M.Hum. pengantar hukum Indonesia hal.134

Minggu, 01 April 2012

Makalah HAN


BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
           Hukum Admistrasi Negara dapat dijadikan instrumen untuk terselenggaranya pemerintahan yang baik. Penyelenggaraan pemerintahan lebih nyata dalam HAN, karena di sini akan terlihat konkrit hubungan antara pemerintah dengan masyarakat, kualitas dari hubungan pemerintah dengan masyarakat inilah setidaknya dapat dijadikan ukuran apakah penyelenggaraan pemerintahan sudah baik atau belum?
      Secara teori, Presiden atau Pemerintah memiliki dua kedudukan yaitu sebagai salah satu organ negara dan sebagai administrasi negara. Sebagai organ negara, pemerintah bertindak untuk dan atas nama negara. Sedangkan sebagai administrasi negara, pemerintah dapat bertindak baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan . Penyelenggaraan pemerintahan yang dimaksudkan dalam makalah ini adalah penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah sebagai administrasi Negara, Bukan sebagai organ negara. Di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan pada legalitas[1]. Artinya pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanpa dasar kewenangan. Ketentuan bahwa setiap tindakan pemerintahan ini harus didasarkan pada asas legalitas, tidak sepenuhnya dapat diterapkan ketika suatu negara menganut konsepsi welfare state[2], seperti halnya Indonesia. Tugas utama pemerintah adalah memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Secara alamiah, terdapat perbedaan gerak antara pembuatan undang-undang dengan persoalan-persoalan yang berkembang di masyarakat. Pembuatan undang-undang berjalan lambat, sementara persoalan kemasyarakatan berjalan dengan pesat. Jika setiap tindakan pemerintah harus selalu berdasarkan undang-undang, maka akan banyak persoalan kemasyarakatan yang tidak dapat terlayani secara wajar. Oleh karena itu, dalam konsepsi welfare state, tindakan pemerintah tidak selalu harus berdasarkan asas legalitas. Dalam hal-hal tertentu pemerintah dapat melakukan tindakan secara bebas yang didasarkan pada freies Ermessen[3], yakni kewenangan yang sah untuk turut campur dalam kegiatan sosial guna melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan kepentingan umum. Fungsi hukum administrasi negara adalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berwibawa memang sangat dibutuhkan. Salah satu agenda pembangunan nasional adalah menciptakan tata pemerintahan yang bersih, dan berwibawa. Agenda tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik[4], antara lain: keterbukaan, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan membuka partisipasi masyarakat yang dapat menjamin kelancaran, keserasian dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu diperlukan langkah-langkah kebijakan yang terarah pada perubahan kelembagaan dan sistem ketatalaksanaan; kualitas sumber daya manusia aparatur; dan sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif.
I.2 Rumusan Masalah
            Adapun rumusan masalah yang saya kaji dalam makalah ini adalah bagaimanakah Fungsi HAN dalam Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik dan Berwibawa?
I.5 Metode Penulisan
            Adapun metode penulisan yang kami gunakan dalam penyusunan makalah ini adalah dengan mengumpulkan materi-materi yang berkaitan dengan pokok bahasan, dimana materi-materi tersebut kami dapatkan dari berbagai media seperti, buku-buku rujukan[5],  dan melalui media jaringan internet.














BAB II
PEMBAHASAN
II. a.  Fungsi Hukum Administrasi Negara
Dalam pengertian umum, menurut Budiono fungsi hukum adalah untuk tercapainya ketertiban umum dan keadilan. Ketertiban umum adalah suatu keadaan yang menyangkut penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai kehidupan bersama. Keadaan tertib yang umum menyiratkan suatu keteraturan yang diterima secara umum sebagai suatu kepantasan minimal yang diperlukan, supaya kehidupan bersama tidak berubah menjadi anarki.
Menurut Sjachran Basah ada lima fungsi hukum dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
a.       Direktif, sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.
b.      Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa.
c.       Stabilitatif, sebagai pemelihara (termasuk ke dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
d.      Perfektif, sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
e.       Korektif, baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.
Secara spesifik, fungsi HAN dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon, yakni fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Ketiga fungsi ini saling berkaitan satu sama lain. Fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan memerintah jelas berkaitan erat dengan fungsi instrumental yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah dan pada akhirnya norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.
Fungsi Hukum Administrasi Negara yang melihat negara dalam keadaan bergerak, pada hakikatnya bertujuan mengatur lembaga kekuasaan / pejabat[6] atasan maupun bawahan dalam melaksanakan peranannya, yaitu :
1.      Menciptakan ketentuan – ketentuan abstrak yang berlaku umum tercermin dalam kegiatan Pembentukan Undang – Undang, PP serta Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri.
2.      Menciptakan ketentuan – ketentuan konkrit untuk subyek tertentu, tercermin dalam kegiatan : pemberian ijin penyimpangan jam kerja, ijin pemutusan hubungan kerja dan ijin mempekerjakan wanita pada malam hari.
3.      Kegiatan pengawasan dalam arti pencegahan, tercermin dalam ketentuan keselamatan kerja, ketentuan upah minimum dan sebagainya. Sedangkan kegiatan pengawasan dalam arti  penindakan, tercermin dalam ketentuan yang mencantumkan ancaman sanksi pidana / administratif.
II.b   Sasaran Penyelenggaraan Kebijakan Negara
Secara umum sasaran penyelenggaraan negara adalah terciptanya tata pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, profesional, dan bertanggungjawab, yang diwujudkan dengan sosok dan perilaku birokrasi yang efisien dan efektif serta dapat memberikan pelayanan yang prima[7] kepada seluruh masyarakat.
Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, secara khusus sasaran yang ingin dicapai adalah:
1.  Berkurangnya secara nyata praktek korupsi di birokrasi, dan dimulai dari       tataran (jajaran) pejabat yang paling atas
2.  Terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang                    bersih, efisien, efektif, transparan, profesional dan akuntabel
3. Terhapusnya aturan, peraturan dan praktek yang bersifat diskriminatif                   terhadap  warga  negara, kelompok, atau golongan masyarakat
4. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik
5. Terjaminnya konsistensi seluruh peraturan pusat dan daerah, dan tidak       bertentangan    peraturan dan perundangan di atasnya.
II.c  Arah Kebijakan
            Dalam upaya untuk mencapai sasaran pembangunan penyelenggaraan negara dalam mewujudkan Tata Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa, maka kebijakan[8] penyelengaraan negara diarahkan untuk:
1) Menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktik-         praktik KKN dengan cara[9]:
a.  Penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance)       pada semua tingkat dan lini pemerintahan dan pada semua kegiatan
b.  Pemberian sanksi yang seberat-beratnya bagi pelaku KKN sesuai dengan       ketentuan yang berlaku
c. Peningkatan efektivitas pengawasan aparatur negara melalui koordinasi                  dan sinergi  pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat
d. Peningkatan budaya kerja aparatur yang bermoral, profesional, produktif                  dan  bertanggung jawab
e. Percepatan pelaksanaan tindak lanjut hasil-hasil pengawasan dan                    pemeriksaan
f. Peningkatan pemberdayaan penyelenggara negara, dunia usaha dan      masyarakat  dalam pemberantasan KKN.
2)  Meningkatkan kualitas penyelengaraan[10] administrasi negara melalui:
a.  Penataan kembali fungsi-fungsi kelembagaan pemerintahan agar dapat        berfungsi secara lebih memadai, efektif, dengan struktur lebih        proporsional, ramping, luwes   dan  responsif
b.  Peningkatan efektivitas dan efisiensi ketatalaksanaan dan prosedur pada       semua       tingkat dan lini pemeritahan
c. Penataan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur agar      lebih      profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk memberikan      pelayanan yang      terbaik bagi masyarakat
d. Peningkatan kesejahteraan[11] pegawai dan pemberlakuan sistem karier      berdasarkan     prestasi
3)   Meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan         dengan:
a. Peningkatan kualitas pelayanan publik terutama pelayanan dasar,             pelayanan   umum dan pelayanan unggulan
b. Peningkatan kapasitas masyarakat untuk dapat mencukupi kebutuhan      dirinya, berpartisipasi dalam proses pembangunan dan mengawasi jalannya      pemerintahan
c. Peningkatan tranparansi, partisipasi dan mutu pelayanan melalui       peningkatan       akses dan sebaran informasi
II.d PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN
a.      Penerapan Kepemerintahan Yang Baik
            Program ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih[12], profesional, responsif, dan bertanggungjawab dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1.  Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, keterampilan, dan pelaksanaan       prinsip-      prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik
2. Menerapkan nilai-nilai etika aparatur guna membangun budaya kerja yang                  mendukung produktifitas kerja yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan                  fungsi penyelenggaraan negara khususnya dalam rangka pemberian                  pelayanan umum  kepada masyarakat.
b. Peningkatan Pengawasan Aparatur Negara
            Program ini dimaksutkan untuk menyempurnakan dan mengefektifkan sistem pengawasan[13] dan audit serta sistem akuntabilitas kinerja dalam mewujudkan aparatur negara yang bersih, akuntabel, dan bebas KKN.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Meningkatkan intensitas dan kualitas pelaksanaan pengawasan dan audit      internal,     eksternal, dan pengawasan masyarakat
2. Menata dan menyempurnakan kebijakan sistem, struktur kelembagaan dan                  prosedur   pengawasan yang independen, efektif, efisien, dan transparan 
3.  Meningkatkan tindak lanjut temuan pengawasan secara hukum
4.  Meningkatkan koordinasi pengawasan yang lebih komprehensif
5.  Mengembangkan penerapan pengawasan berbasis kinerja
6.  Mengembangkan tenaga pemeriksa yang profesional
7. Mengembangkan sistem akuntabilitas kinerja dan mendorong peningkatan                   implementasinya pada seluruh instansi
8. Mengembangkan dan meningkatkan sistem informasi dan perbaikan       kualitas  informasi hasil pengawasan  
9.  Melakukan evaluasi berkala atas kinerja dan temuan hasil pengawasan.
c.  Penataan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan
            Program ini bertujuan untuk menata dan menyempurnakan sistem organisasi dan manajemen pemerintahan pusat, pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/ kota agar lebih proporsional, efisien dan efektif.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
-  Menyempurnakan sistem kelembagaan yang efektif, ramping, fleksibel      berdasarkan    prinsip-prinsip good governance
-  Menyempurnakan sistem administrasi negara untuk menjaga keutuhan      NKRI dan    mempercepat proses desentralisasi[14]
-    Menyempurnakan struktur jabatan negara 
-   Menyempurnakan tata laksana dan hubungan kerja antar lembaga di pusat      dan antara  pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota
-   Menciptakan sistem administrasi pendukung dan kearsipan yang efektif dan                  efisien  
-    Menyelamatkan dan melestarikan dokumen/arsip negara.
d. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur[15]
            Program ini bertujuan untuk meningkatkan sistem pengelolaan dan kapasitas sumber daya manusia aparatur sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan tugas kepemerintahan dan pembangunan.
Kegiatan  yang harus dilaksanakan antara lain meliputi:
1.     Menata kembali sumber daya manusia aparatur sesuai dengan kebutuhan        akan  jumlah dan kompetensi, serta perbaikan distribusi PNS
2.   Menyempurnakan sistem manajemen pengelolaan sumber daya manusia         aparatur  terutama pada sistem karier dan remunerasi
3. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia aparatur dalam        pelaksanaan   tugas dan tanggungjawabnya
4.  Menyempurnakan sistem dan kualitas penyelenggaraan diklat[16] PNS
5. Menyiapkan dan menyempurnakan berbagai peraturan dan kebijakan       manajemen  kepegawaian dan
6.   Mengembangkan profesionalisme pegawai negeri melalui penyempurnaan       aturan  etika dan mekanisme penegakan hukum disiplin.
e. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
            Program ini bertujuan untuk mengembangkan manajemen pelayanan publik[17] yang bermutu, tranpsaran, akuntabel, mudah, murah, cepat, patut dan adil kepada seluruh masyarakat guna menujang kepentingan masyarakat dan dunia usaha, serta mendorong partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
-    Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.
-    Mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip good governance dalam setiap       proses pemberian pelayanan publik khususnya dalam rangka mendukung       penerimaan     keuangan negara seperti perpajakan, kepabeanan, dan              penanaman modal
- Meningkatkan upaya untuk menghilangkan hambatan terhadap       penyelenggaraan    pelayanan publik melalui deregulasi, debirokratisasi,           dan privatisasi
-   Memantapkan koordinasi pembinaan pelayanan publik dan pengembangan                  kualitas   aparat pelayanan publik
-   Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam
     pelayanan publik
-    Mengintensifkan penanganan pengaduan masyarakat
-   Mengembangkan partisipasi masyarakat di wilayah kabupaten dan kota          dalam    perumusan program dan kebijakan layanan publik melalui          mekanisme dialog dan    musyawarah terbuka dengan komunitas penduduk      di masing-masing wilayah


f. Peningkatan Sarana dan Prasarana
            Program ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan administrasi pemerintahan secara lebih efisien dan efektif serta terpadu.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1.  Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendukung pelayanan
2. Meningkatkan fasilitas pelayanan umum dan operasional termasuk       pengadaan,           perbaikan, perawatan gedung dan peralatan sesuai       dengan kebutuhan dan      kemampuan keuangan negara.
g. Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan
            Program ini bertujuan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan[18] dan fungsi manajemen dalam penyelenggaraan kenegaraan dan kepemerintahan.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
›   Menyediakan fasilitas kebutuhan kerja pimpinan
›  Mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kantor kenegaraan     dan         kepemerintahan seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja     perjalanan,      belanja     modal, dan belanja lainnya
› Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi rencana dan program kerja                 kementerian dan lembaga
› Mengembangkan sistem, prosedur dan standarisasi administrasi pendukung                 pelayanan dan  Meningkatkan fungsi manajemen yang efisien dan efektif.
II. e.  Permasalahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik
Reformasi birokrasi belum berjalan sesuai dengan tuntutan masyarakat. Hal tersebut terkait dengan tingginya kompleksitas permasalahan dalam mencari solusi perbaikan. Demikian pula, masih tingginya tingkat penyalahgunaan wewenang, banyaknya praktek KKN, dan masih lemahnya pengawasan terhadap kinerja aparatur negara merupakan cerminan dari kondisi kinerja birokrasi yang masih jauh dari harapan[19]. Banyaknya permasalahan birokrasi tersebut di atas, belum sepenuhnya teratasi baik dari sisi internal maupun eksternal. Dari sisi internal, berbagai faktor seperti demokrasi, desentralisasi dan internal birokrasi itu sendiri, masih berdampak pada tingkat kompleksitas permasalahan dan dalam upaya mencari solusi lima tahun ke depan. Sedangkan dari sisi eksternal, faktor globalisasi dan revolusi teknologi informasi juga akan kuat berpengaruh terhadap pencarian alternatif-alternatif kebijakan dalam bidang aparatur negara.
Dari sisi internal, faktor demokratisasi dan desentralisasi telah membawa dampak pada proses pengambilan keputusan kebijakan publik. Dampak tersebut terkait dengan, makin meningkatnya tuntutan akan partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik; meningkatnya tuntutan penerapan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik antara lain transparansi, akuntabilitas dan kualitas kinerja publik[20] serta taat pada hukum; meningkatnya tuntutan dalam pelimpahan tanggung jawab, kewenangan dan pengambilan keputusan. Demikian pula, secara khusus dari sisi internal birokrasi itu sendiri, berbagai permasalahan masih banyak yang dihadapi. Permasalahan tersebut antara lain adalah: pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan dan masih banyaknya praktek KKN; rendahnya kinerja sumber daya manusia[21] dan kelembagaan aparatur; sistem kelembagaan (organisasi) dan ketatalaksanaan (manajemen) pemerintahan yang belum memadai; rendahnya efisiensi dan efektifitas kerja; rendahnya kualitas pelayanan umum; rendahnya kesejahteraan PNS; dan banyaknya peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan pembangunan. Bagian Dari sisi eksternal, faktor globalisasi dan revolusi teknologi informasi merupakan tantangan tersendiri dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, baik dan berwibawa. Hal tersebut terkait dengan makin meningkatnya ketidakpastian akibat perubahan faktor lingkungan politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi dengan cepat.
          Perubahan-perubahan ini, membutuhkan aparatur negara yang memiliki kemampuan pengetahuan dan keterampilan yang handal untuk melakukan antisipasi, menggali potensi dan cara baru dalam menghadapi tuntutan perubahan. Di samping itu, aparatur negara harus mampu meningkatkan daya saing, dan menjaga keutuhan bangsa dan wilayah negara. Untuk itu, dibutuhkan suatu upaya yang lebih komprehensif dan terintegrasi dalam mendorong peningkatan kinerja birokrasi aparatur negara dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel yang merupakan amanah reformasi dan tuntutan seluruh rakyat Indonesia.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam mewujudkan suatu pemerintahan yang baik, HAN sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pelaksanaan fungsi-fungsi HAN adalah dengan membuat norma kekuasaan, mendasarkan pada asas legalitas dan persyaratan, sehingga memberikan jaminan perlindungan baik bagi administrasi negara maupun warga masyarakat. Upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan antara lain dengan pengawasan lembaga peradilan, pengawasan masyarakat, dan pengawasan melalui lembaga ombusdman[22]. Di samping itu juga dengan menerapkan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik[23], dan untuk tercapainya ketertiban umum dan keadilan. Ketertiban umum adalah suatu keadaan yang menyangkut penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai kehidupan bersama, Keadaan tertib yang umum menyiratkan suatu keteraturan yang diterima secara umum sebagai suatu kepantasan minimal yang diperlukan supaya kehidupan bersama tidak berubah menjadi anarki.
Fungsi HAN dapat dijabarkan sebagai berikut:
a.     Menciptakan peraturan – peraturan yang berupa ketentuan – ketentuan          abstrak yang berlaku umum.
b.    Menciptakan ketentuan – ketentuan yang berupa ketentuan konkrit untuk        subyek tertentu, di bidang :
1)   Bestuur, yang berbentuk : perijinan, pembebanan, penentuan status atau        kedudukan, pembuktian, pemilikan dalam penggandaan dan        pemeliharaan perlengkapan administrasi.
2)    Politie, mencakup proses pencegahan dan penindakan.
3)    Peradilan, mencakup proses pengadilan, arbitrase, konsiliasi dan mediasi.
            Diharapkan dengan penegakan Hukum Administrasi Negara dengan baik maka, upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan berwibawa akan dapat terlaksana dengan baik pula.


D A F T A R   P U S T A K A

Inu Kencana Syafi’ie, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (sanri). Bumi Aksara, Jakarta, 2008
Ridwan HR, HAN. Edisi Revisi cetakan ke 6, PT Raja Grafindo Persada Jakarta,Febuari 2011
Drs. Sutopo,MPA, Drs. Adi suryanto. M.Si. Pelayanan Prima Bahan Ajar Diklat LAN-RI 2006,
Philipus M.Hadjon,  Pengantar HAI,
Drs. Suradji.MA Budaya Kerja Organisasi Pemerintah Bahan Ajar Diklat LAN-RI 2006,

Bahan Ajar Diklat Daerah Propinsi Lampung Pemerintahan yang Baik
www.Google.com



[1] baca  Ridwan Hr. HAN, hlm. 90
[2] Kegagalan implementasi nachtwachtersstaat HAN Ridwan HR, hal.14. dan Hal 133. bestuurszorg
[3] HAN. Ridwan HR,hal. 169
[4] Prinsip-prinsip Good-Ggovernance, Badan Diklat  Daerah Tingkat I,2007 hal. 11
[5] HAN Ridwan Hr. Bahan Ajart Diklat Prajabatan thn 2007kepemerintahan yang baik. LAN-RI 2006 pelayanan prima  . Pengantar  HAN Indonesia. Buku SAN-RI. Dll.

[6] Penjelasan yang dimaksud Pejabat psl 11 UU. 8 tahun 1974
[7] baca Tujuan dan Manfaat Pelayanan Prima, bahan ajar diklat,LAN-RI 2006
[8] Sjachran Basah, unsure-unsur fries ermessen HAN. Rigwan Hr hal. 170
[9] Asas-asa Umum Penyelenggara Negara, Percepatan Pembrantasan Korupsi, baca bahan ajar diklat prajab   2007    hal. 30
[10] Prajudi  Atmosudirjo, persyaratan yg dipenuhi  dalam  penyelenggaraan pemerintahan, HAN. Ridwan HR.     hal.96-97
[11] LAN-RI 2006 hal. 55 Manajemen Kepegawaian Negara
[12] Percepatan Pembrantasan Korupsi, Bahan ajar diklat Prajabatan  2007 hal.30
[13] LAN-RI 2006 bahan ajar diklat Edisi Revisi I. hal. 71

[14] Pengantar HAI,Philipus M.Hadjon hal.112
[15] Manjemen kepegawaian Negara, hal.12 bahan ajar diklat,LAN-RI
[16]  Pendidikan dan Pelatihan PNS, Manjemen kepegawaian Negara, hal.64  bahan ajar diklat,LAN-RI
[17] Kelompok Pelayanan Publik hal.4, LAN-RI 2006, bahan ajar diklat prajabatan, Pelayanan Prima
[18] Menurut C.N. Cooley(1992) SANRI-Drs.H. Inu Kencana Safiie, M.Si hal. 132
[19] Diindonesia birokrasi diartikan berbelit-belit. Baca Sistem, AN-RI. Hal.110  Drs. Inu Kencana Safei., M.S.i
[20] lihat Penataan pelayanan public, Bahan Diklat prajabatan, hal 31
[21] Drs. Inu Kencana Safei., M.S.i Baca Sistem, AN-RI Bab 5 birokrasi & Manajemen Pemerintahan, sumber daya     manusia Indonesia hal. 115
[22] PP No 21 Th.2011tentang pembentukan, susunan, dan tata kerja perwakilan ombudsman republik indonesia, BAB I Ketentuan Umum, Psl, I
[23] Bahan Ajar Diklat Prajab Pemerintah Propinsi lampung 2007 hal. 9 Pemerintahan Yang Baik